Desakan terhadap perubahan PP No 57/2021 salah satunya karena dihilangkannya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Kini ditetapkan kurikulum pendidikan tinggi (jenjang diploma dan sarjana) wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
1) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan pendidikan nilai, moral/karakter, dan kewarganegaraan khas Indonesia yang tidak sama sebangun dengan civic education di USA, citizenship education di UK, talimatul muwwatanah di negara-negara Timur Tengah, education civicas di Amerika Latin.Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang mempersiapkan generasi muda menjadi warga Negara yang cerdas, terampil, karakter, memiliki kecakapan, dan pengetahuan serta nilai-nilai pancasila yang diperlukan untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat dan Negara.
Dalam implementasi nilai -nilai Pancasila melalui pendidikan kewarganegaraan di sekolah, bisa dilakukan melalui metode pembelajaran yang menyenangkan dan lebih menarik agar peserta didik bersemangat dan senang ketika menyimak pembelajaranya. didasarkan pada nilai-nilai Pancasila agar teratur dan terarah, proses terwujudnya tujuan PendidikanIoO8ec. 319 445 48 480 294 193 294 208 411